Bagaimana Mengurus Izin Pendirian Koperasi?

Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992

A. Syarat Mengurus Izin Pendirian KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)

Dokumen yang diurus :

  1. Cek Nama Koperasi
  2. Surat Keterangan Penyuluhan Pendirian Koperasi
  3. Akta Notaris Pendirian Koperasi
  4. Rekomendasi dari Dinas Koperasi
  5. NPWP Badan/Koperasi
  6. Domisili Koperasi dari Kelurahan
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Tanda Daftar Perusahaan/ Koperasi (TDP)

Syarat Dokumen yang diperlukan :

  1. Fotokopi KTP Anggota Pendiri Minimal 20 Orang (Provinsi), 35 orang (Nasional)
  2. Fotokopi KTP dan NPWP Pribadi Pengurus Koperasi (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas)
  3. Surat Bukti Setor dari Bank (tersedianya modal)
  4. Untuk Koperasi Unit Simpan Pinjam minimal modal tersedia pada saat pendirian Rp 50.000.000,00 dan semua pengurus harus membuat Surat berkelakuan baik dan daftar riwayat hidup
  5. Untuk Koperasi Simpan Pinjam – Modal Koperasi tersedia Rp 150.000.000,00 dan semua pengurus harus membuat Surat Keterangan Berkelakukan Baik dan Daftar Riwayat Hidup
  6. Rencana Kegiatan Usaha Koperasi minimal 3 tahun kedepan
  7. Fotokopi Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan Koperasi dan Kuasa Rapat Anggota
  8. Footokopi Daftar Hadir Anggota Rapat Pendirian Koperasi
  9. Fotokopi Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
  10. Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
  11. Fotokopi Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesama Pengurus dan Pengawas
  12. Fotokopi Sertifikat / Surat Pengalaman Kerja Calon Pengelola
  13. Syarat lainnya dika diperlukan

B. Cara Mengurus Izin Pendirian KOPERASI KONSUMEN

Dokumen yang harus diurus :

  1. Cek nama koperasi
  2. Surat Keterangan Penyuluhan Koperasi
  3. Akta Notaris Pendirian koperasi
  4. Rekomendasi dari Dinas Koperasi
  5. NPWP Badan/Koperasi
  6. Domisili Koperasi dari Kelurahan
  7. Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Syarat Dokumen yang diperlukan :

  1. Fotokopi Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan Koperasi dan Kuasa Rapat Anggota
  2. Fotokopi Daftar Hadir Rapat Anggota Pembentukan Koperasi
  3. Fotokopi Para Anggota Pengurus Koperasi ( Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas)
  4. Fotokopi Susunan Pengurus dan Pengawas Koperasi
  5. Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi
  6. Fotokopi Struktur Organisasi Koperasi
  7. Fotokopi Daftar Sarana Kerja Koperasi
  8. Fotokopi Daftar Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas Koperasi
  9. Fotokopi Surat Pernyataan Penyetoran Modal dan Slip Setor Modal di Bank
  10. Fotokopi Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat dengan sesama Pengurus dan Pengawas
  11. Fotokopi Rencana Awal Kegiatan Koperasi
  12. Fotokopi daftar penerimaan setoran anggota koperasi
  13. syarat lainnya dika diperlukan
(Visited 23,559 times, 1 visits today)

Leave a Comment